Mudik Lokal Jawa Tengah Bolehkah? Cek Dulu Persyaratannya

Jakarta - Larangan mudik yang dicantumkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 berlaku mulai hari ini (06/05/2021) sampai tanggal 17 Mei 2021.


Pada tanggal tersebut, semua moda transportasi mudik dilarang beroperasi. Alat transportasi yang dilarang selama periode ini adalah transportasi darat, perkeretaan, laut dan udara untuk mudik. Kendaraan darat meliputi bus hingga sepeda motor juga tidak diperbolehkan.

Lain halnya dengan mudik yang dilakukan antar kota. Dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 13 Tahun 2021 pasal 3 ayat 3, disebutkan bahwa larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi darat dikecualikan untuk sarana transportasi darat yang berada dalam satu kawasan perkotaan atau yang ditetapkan oleh Satgas Penanganan COVID-19.

Mudik lokal bisa dilakukan di sejumlah wilayah aglomerasi. Istilah aglomerasi ini terkait daerah mana saja yang warganya diizinkan melakukan mudik lokal.

Mudik lokal yang dimaksud adalah melakukan perjalanan yang masih dilakukan dalam wilayah lokal atau di wilayah-wilayah yang tergabung sebagai kawasan tertentu.

Ada delapan wilayah yang berada dalam satu kawasan perkotaan aglomerasi. Berikut daftarnya:

1. Medan, Binjai, Deli, Serdang, dan Karo (Mebidangro)

2. Jakarta Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)

3. Bandung Raya

4. Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang dan Purwodadi (Kedungsepur)

5. Jogja Raya

6. Solo Raya

7. Gresik Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila)

8. Makassar, Sungguminasa, Takalar dan Maros (Maminasata).

Untuk Yogyakata, Sekretaris Daerah (Sekda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, "Sesuai instruksi dari pemerintah pusat (mudik lokal) hanya kawasan aglomerasi Jogja Raya, itu semua wilayah DIY. Keluar DIY sudah ada masing-masing seperti Magelang masuk Kedu Raya, Klaten masuk Solo Raya. Jadi ya kita tindak lanjuti dengan kesepakatan bersama Jawa Tengah."

Aji menjelaskan ada lampu hijau bagi warga di DIY yang ingin mudik di semua wilayah DIY. Dari Kulon Progo ke Gunungkidul, Bantul ke Sleman atau sebaliknya sama sekali tidak ada penyekatan.

Sehingga jika keluar DIY di perbatasan akan disuruh putar balik sama Jawa Tengah. Begitu pula dari Jawa Tengah mau masuk DIY ya tidak boleh.

Sedangkan untuk mudik lokal Solo di wilayah eks Keresidenan Surakarta, Jawa Tengah selama larangan mudik 6-17 Mei 2021, pemudik lokal wajib membawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) setiap melakukan perjalanan.

"Boleh (mudik lokal) pokoknya pakai SIKM. Nanti silakan lapor pak RT pak RW langsung ke kelurahan. Nanti kita permudah semua lah," kata Wali Kota Solo Gibran kepada wartawan, Senin (3/5/2021).

Sedangkan untuk pemudik dari luar eks Keresidenan Surakarta, akan tetap diberlakukan karantina selama lima hari di Solo Technopark (STP) jika hasil tes swab antigen negatif. Sedangkan jika hasilnya positif maka diarahkan ke rumah sakit rujukan.

Satgas Melarang Mudik Lokal di Aglomerasi

Dan berita terkini terkait mudik lokal. Pemerintah melarang mudik lokal di kawasan aglomerasi. "Untuk memecah kebingungan masyarakat terkait mudik lokal di wilayah aglomerasi saya tegaskan bahwa pemerintah melarang apa pun bentuk mudik, baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi, dengan urgensi mencegah dengan maksimal interaksi fisik sebagai cara transmisi virus dari satu orang ke orang lain," kata juru bicara Satgas COVID-19, Wiku Adisasmito, dalam konferensi pers, Kamis (6/5/2021).

Sehingga lebih baik dan aman berlebaran di rumah saja untuk menekan pertumbuhan Covid-19 agar tak semakin meningkat.

0 Response to "Mudik Lokal Jawa Tengah Bolehkah? Cek Dulu Persyaratannya"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel